Visi & Misi

icon front default2

STANDAR 1. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN SERTA STRATEGI PENCAPAIAN


Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian

Jelaskan mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi, serta pihak-pihak yang dilibatkan.


Landasan Hukum

Penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran (VMTS) program studi diselaraskan dengan  Rencana Strategis Fakultas Pertanian USU 2010-2015, Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019 dan Rencana Jangka Panjang (RJP) USU Tahun 2015-2039. Rencana Strategis tersebut didasarkan kepada beberapa landasan hukum seperti  Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025; Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Tahapan input dan proses

 

Tahapan keputusan
Dengan pertimbangan tersebut, maka ditetapkanlah Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran  Program Studi Peternakan USU oleh Dekan Fakultas Pertanian USU.
Visi

Visi Program Studi Peternakan FP USU yang diharapkan dapat terwujud di tahun 2025 yaitu :

“Menjadi program studi unggulan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan integratif  yang mampu bersaing di tingkat internasional  pada tahun 2025”

Misi

Tujuan