Struktur Organisasi

Stuktur Organisasi, Koordinasi dan Cara kerja Fakultas Pertanian  

 struktur peternakannn

Struktur organisasi FP USU dan kelengkapan bagian untuk mendukung efisiensi pengelolaan Program Studi telah diatur melalui Keputusan Majelis Wali Amanat USU No. 16/SK/MWA/IV/2007 . Fungsi/tugas manajemennya dalam pengelolaan keseluruhan program studi yang ada termasuk program studi sarjana dijalankan berdasarkan fungsi-fungsi manajemen sebagai berikut:

 

Perencanaan

Dalam perencanaan pengelolaan program studi di FP dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) FP USU periode 2010-2015. Pada Renstra dan Renop tersebut pengelolaan pengembangan fakultas direncanakan berdasarkan:

 

Pengrorganisasian

Pengorganisasian FP USU dipegang oleh Dekan sebagai pimpinan tertinggi fakultas di lingkungan universitas yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan fakultas. Dekan dibantu oleh tiga wakil dekan dalam bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni (Wakil Dekan I), bidang keuangan, sarana dan prasarana (Wakil Dekan II), serta bidang penelitian dan pengabdian (Wakil Dekan III). Selain Dekan dan Wakil Dekan, terdapat Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) yang merupakan organ fakultas dengan peran memberikan pertimbangan dan arahan dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan fakultas. Unsur pelaksana administrasi di lingkungan fakultas adalah bagian Tata Usaha. Kepala bagian (Kabag) Tata Usaha membawahi lima (5) sub bagian yaitu Akademik, Umum dan Keuangan, Perlengkapan, Kemahasiswaan dan Alumni, dan Kepegawaian.

 

Pengembangan Staf

Pengembangan staf pengajar dilakukan oleh FP sebagai unit pengelola program studi termasuk program sarjana dengan beberapa cara yaitu:

 

Pengawasan

Berdasarkan SK Rektor No. 1179/H5.1.R/SK/SDM/2008 mengenai Kode Etik dan Peraturan Disiplin Dosen USU, SK Rektor No. 1180/H5.1.R/SK/SDM/2008 mengenai Kode Etik dan Peraturan Disiplin pegawai administrasi USU dan mahasiswa USU dalam bentuk booklet yang dicetak dan disebarluaskan ke seluruh sivitas akademika, maka kode etik tersebut dijadikan pegangan bagi dosen, pegawai administrasi dan mahasiswa USU dalam berinteraksi dan berorganisasi, bermasyarakat dan bernegara di lingkungan USU. Kode etik tersebut disertai dengan sanksi, baik berupa sanksi normal, sanksi akademik maupun sanksi administratif namun dengan tujuan yang lebih berfokus kepada pembinaan berbanding hukuman sehingga kode etik ini dipakai dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengelolaan program studi sarjana di lingkungan FP USU. Selain dari kode etik tersebut, pengawasan dilakukan oleh FP USU dengan melakukan Rapat Kerja Fakultas (RKF) dan menanyakan langsung kemajuan dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing penyelenggaraan program studi termasuk program sarjana.

 

Pengarahan

Pengarahan dilakukan oleh FP terhadap kinerja program-program studi yang ada di lingkungannya dikoordinasikan melalui Rapat Kinerja Fakultas (RKF). Pengarahan dilakukan dengan membuat Standar Operasi Prosedur (SOP) dan menanyakan langsung kemajuan dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing penyelenggaraan program studi termasuk program studi sarjana.

Dekan adalah Pimpinan Tertinggi Fakultas di lingkungan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Fakultas. Dekan dibantu oleh tiga (3) orang Wakil Dekan dalam bidang akademik (PD I) bidang keuangan dan administrasi (PD II) dan bidang kemahasiswaan dan alumni (PD III).

Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) merupakan organ fakultas yang berperan untuk memberikan pertimbangan dan arahan dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas. DPF terdiri dari Pimpinaan Fakultas, Guru besar, Ketua program studi dan Perwakilan dosen non guru besar yang terpilih untuk duduk di Senat Akademik Universitas.

Program studi melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Program studi dipimpin oleh seorang ketua program studi yang dibantu oleh seorang seketaris. Laboratorium pada setiap program studi dipimpin oleh seorang kepala laboratorium yang mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan praktikum dan penelitian mahasiswa dan dosen di laboratorium/studio.

Mulai tahun akademik 2009-2010, berdasarkan SK Rektor No.17018/H5.1.R/SPB/2009, Fakultas Pertanian mengelola program Studi Magister (S-2) dan Doktor (S-3) yang pengelolaannya pindah dari Sekolah Pascasarjana USU ke Fakultas Pertanian USU. Selanjutnya dibuka Program Studi Agribisnis berdasarkan SK Rektor USU No. 923/H5.1.R/SK/2009, dan Program Studi Ilmu Peternakan berdasarkan SK Rektor USU No. 922/H5.1.R/SK/PRS/2009. Dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan akademik dan administrasi Program S-2 dan S-3 diselenggarakan oleh Ketua Program Studi dan Seketaris Program Studi.

Unsur pelaksanaan administrasi dilingkungan fakultas adalah Kepala Tata Usaha satu orang dan kepala Sub Bagian (Kasubbag) lima orang yaitu: Kasubbag akademik, kasubbag kepegawaian, kasubbag Umum dan keuangan, kasubbag perlengkapan dan kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni.

Struktur Organisasi Fakultas Pertanian USU berdasarkan PP No. 56 tahun 2005 tentang USU sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukun Milik Negara dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.