Pegawai

No. Jenis Tenaga Kependidikan

Jumlah Tenaga Kependidikan dengan

Pendidikan Terakhir

Unit Kerja
S3 S2 S1 D4 D3 D2 D1 SMA/SMK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1 Pustakawan * - 1 14 - 1 2 -   USU
2 Laboran/ Teknisi/ Analis/ Operator/ Programer - - 1 - - - - 1 PS Peternakan
- - 10 - 3 - - 2 FP USU
3 Administrasi - - 1 - 1 - - 1 PS Peternakan
- 1 15 - 5 - - 3 FP  USU
Total - 2 41 - 10 2 - 7  

 

Evaluasi kinerja untuk tenaga kependidikan dengan menggunakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai tugas pokok dan fungsinya yang dilaksanakan di tingkat fakultas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011. Tahapan yang dilakukan dalam evaluasi kinerja SKP adalah :

  • Pengisian formulir sasaran kerja;
  • Mengevaluasi tingkat target kinerja dengan realisasinya;
  • Melakukan pertimbangan dari segi kuantitas dan kualitas kinerja;
  • Melakukan kuantifikasi dalam penilaian capaian SKP sekaligus membuat kategori nilai capaian tersebut (sangat baik/baik/kurang/Buruk)

Penilaian dilakukan oleh atasan PNS tersebut yaitu Kepala Bagian Kepegawaian Fakultas, dan diketahui oleh pimpinan (Dekan).Monitoring terhadap kehadiran dilakukan menggunakan sistem absensi tercetak menggunakan sistem kartu absen. Evaluasi penilaian kinerja tersebut dilakukan menggantikan sistem penilaian menggunakan DP3.